Barru, NewsMetropol – Kabupaten Barru kembali meraih penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan tahun 2020 pada acara penganugerahan yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementrian Kesehatan RI, pada Jumat (13/11).
Kesuksesan Kabupaten Barru meraih juara 1 pada kategori percepatan lintas sektoral pelibatan elemen masyarakat. Tidak hanya itu, Penghargaan lainnyapun diperoleh pada Kategori STBM Award berkelanjutan untuk Pemerintah Kabupaten Barru diantaranya Kategori Kepala Desa dan Lurah atas nama Kepala Desa Pacekke Muhammad Dahlan S.Sos, Kategori terbaik Sanitarian /Petugas Kesehatan lingkungan dari Puskesmas Armin Arif Rahmasyah S.KM dan Kategori Natural leader Andi Syah Indra Irwan lewat komunitas Aplusnya.
Menteri Kesehatan dr. Terawang Agus Putranto So.Rad, K.IR dan Kasad Jenderal Andika Perkasa menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kabupaten/Kota pada program bebas dari buang air besar sembarangan atau sudah memiliki STBM berbasis masyarakat.
“Kabupaten, kota dan propinsi pemenang ini tidak hanya layak mendapat apresiasi mereka juga layak menjadi tempat pembelajaran bagi wilayah lain di Indonesia” katanya.
Kabupaten Barru mendapat penghargaan ini dari kategori “Kabupaten Stop Babs/ODF”, yakni dalam upaya mobilisasi masyarakat untuk terlibat dalam penyediaan layanan sanitasi berkelanjutan berbasis masyarakat tahun 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, STBM Award ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah berhasil pada menyukseskan pilar STBM serta mengupayakan keberlanjutannya.
Sementara Kepala Bappeda dan Litbang Umar Sinampe mengatakan, penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akan tetapi bagaimana kesadaran masyarakat di Kabupaten Barru sadar dan tidak buang air sembarang tempat.
“Keberhasilan dengan capaian ini adalah keberhasilan atas kerjasama semua stakeholder baik itu pemerintah, TNI, Polri maupun masyarakat itu sendiri” ujarnya.
Umar Sinampe juga menuturkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan dorongan Bupati bersama Wakil Bupati Barru serta para Forkopimda.
(Ahkam)
