Tersangka RK (47) bersama barang bukti miliknya.
Mataram, NewsMetropol – Anggota Opsnal Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda NTB, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK (47) pada hari Jum’at (3/7)sekira pukul 21.39 Wita.
RK diduga melakukan tindak pidana narkotika berupa daun ganja di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, tersangka ditangkap Tim Khususus Ditresnarkoba Polda NTB bersama barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam merk Eleven yang terdapat di dalamnya 1 bungkus yang diduga daun ganja.
” Juga terdapat 1 buah kertas paper merk masbrand, 1 buah tas plastik warna putih yang terdapat 9 poket daun ganja, 1 buah plastik warna hitam yang berisikan daun ganja masih berbentuk kotak paketan dan 1 buah buku tabungan Bank BCA,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Sabtu (4/7).
Kata dia, selain itu juga disita 1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah handphone warna hitam merk Oppo A5, uang Rp 3.455.000 dan barang bukti ganja siap edar sebanyak 1 kilo gram.
Kombes Pol Artanto menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 21.39 Wita, anggota Opsnal Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis daun ganja yang dilakukan oleh RK.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya, Desa Midang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Kata dia, saat itu tersangka langsung disergap Team Khusus Ditresnarkoba Polda NTB.
“Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah RK yang disaksikan oleh kepala dusun desa setempat bersama warga, dan ditemukan barang bukti yang diduga daun ganja,” ujarnya lagi.
Lanjut Kabid Humas, kemudian tersangka RK dan barang bukti daun ganja tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa, terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
(Rahmat)
