Point Blur_Jun122020_181909

Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Resmob Brimob Polda NTB berhasil mengamankan dua orang tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu, pada Jumat (12/6), sekitar pukul 01.00 Wita di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka ini dibekuk di jalan Banda lingkungan Sukaraja Barat, kelurahan Ampenan Tengah, kecamatan Ampenan, kota Mataram.

Kedua tersangka berinisial UA (23) warga Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram, diamankan di rumahnya bersama barang bukti, satu bungkus/paket yang diduga shabu dengan berat bruto 1 gram, 4 buah hp dan uang tunai senilai Rp. 400.000, sedangkan HA (35) yang warga BTN Seganteng Blok B 46 lingkungan Karang Bangket Kelurahan Cakranegara Selatan Baru Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, diamankan bersama barang bukti 4 bungkus/paket yg diduga shabu dengan berat bruto 24 gram, 2 butir yg diduga extacy, 1 buah alat hisap, 2 buah hp, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 126.000 ( seratus dua puluh enam ribu rupiah ).

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. mengatakan, kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK MH, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UA yang beralamat di Lingk Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Setelah dilakukan interograsi sekitar pukul 02.00 wita tim melakukan pengembangan di Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap HA., ditemukan barang bukti narkoba tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kabid Humas Polda NTB.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan. Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan, Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba, siapapun pelakunya pasti akan kami libas, tandas Kombes Pol Helmi.

Kombes Pol Helmi mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar menghindari penyalahgunaan narkoba.

Jaga dan awasi putra-putri nya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena apabila terpapar akan sangat sulit untuk menghindarinya,

“Peran orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat berperan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegas Dir Narkoba Polda NTB.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :