20200420_164933

Sidrap, NewsMetropol – Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 1 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Perpanjangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1590/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 20 April 2020.

Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Umumkan Pemenang Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2026

Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :