Ilustrasi-Dugaan-Korupsi-DD

Ilustrasi.

Barru, NewsMetropol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, kini mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek Embun, menggunakan Dana Desa, senilai Rp. 389 juta, yang dibangun pada tahun 2019 di desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru.

Dilansir dari Fajar.co.id, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Ardiansyah mengatakan, bahwa saat ini Kejari Barru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada proyek Embun di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru. Proyek Embun tersebut, dikerjakan pada tahun 2019, senilai Rp. 389 juta, dari Dana Desa.

“Saat ini pihak Kejari Barru, sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk diperiksa. Tapi pemanggilan atau pemeriksaan ini, masih sebatas mengumpulkan bahan dan keterangan,” kata Ryan Ardiansyah, Selasa (25/2).

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Sementara itu, Kasipdsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, mengatakan, terkait Proyek Embun desa Lompo Tengah ini, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh.

“Terkait adanya penyimpangan dalam proyek Embun di desa Lompo Tengah, kecamatan Tanete Riaja, kami belum bisa membeberkan lebih jauh, karena masih pulbaket,” ujarnya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :