Ilustrasi.
Kandangan, NewsMetropol – Sungguh apes nasib lima warga Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Alih-alih mereka pulang ke rumah untuk menikmati hasil perburuannya bersama keluarga tercinta, justru kelimanya meringkuk di Ruang Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan.
Kelimanya yakni Raffy, Guzali, Sukadi, Rio, Matius dan Bob Teguh alias Barry ditahan Polisi karena disangkakan melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Kepada NewsMetropol, salah seorang tersangka, Sukadi menceritakan dirinya bersama empat rekannya berangkat berburu musang ke Desa Longawa Kecamatan Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Rabu lalu (12/2).
“Kami meninggalkan Desa Haringen sore hari, sekira pukul 17.00 Wita dan sampai di sana sekira pukul 22.00 Wita. Sesampainya kami di sana, kami langsung berburu musang,” ujarnya, Ahad (23/2).
Lanjutnya, selama lebih kurang dua jam berburu, saat itu pihaknya hanya berhasil mendapatkan dua ekor.
Menyadari hewan buruannya kurang banyak, dirinya dan kawan-kawan memutuskan untuk kembali pulang di rumah di Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Sampai pukul 24.00 kami dapat 2 ekor musang, karena buruan sunyi kami putuskan putar balik, dan sekira pukul 00.30 kami distop di depan Pos Kamling Desa Longawa,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, saat hendak pulang kembali di Desa Haringen, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok orang yang berpakaian preman yang ternyata adalah aparat Kepolisian Sektor Telaga Langsat.
“Sekitar pukul 00.30 Wita kami distop di depan pos kamling oleh banyak orang, yang ternyata anggota Polsek Telaga Langsat,” kata Sukadi.
Saat itu kata dia, dirinya dan keempat kawannya diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Telaga Langsat.
“Saat kami ditanya oleh anggota Polsek, kami jawab bahwa kami pulang dari berburu musang. Kami juga jelaskan bahwa sudah menjadi kebiasaan kami berburu musang di Desa Longawa untuk kami jadikan lauk. Kami diperiksa, parang kami disita, lalu kami dibawa ke Polsek Telaga Langsat,” terangnya.
Dia juga mengatakan dirinya dan keempat kawannya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Selama beberapa saat hingga menunggu kehadiran Kapolsek Telaga Langsat.
Tidak berselang lama, setibanya Kapolsek Telaga Langsat, dirinya dan keempat kawannya selanjutnya digiring ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.
“Setelah Pak Kapolsek datang kami langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan.Di sana HP kami diambil dan kami ditahan di dalam sel,” jelasnya.
Sukadi juga mengatakan dua kawannya yang bernama Raffy dan Guzali telah keluar dari tahanan Polres sejak Kamis siang.
Sukadi menambahkan, satu hari dirinya ditahan di Mapolres, dirinya meminta penangguhan penahanan.
“Saya bisa keluar karena penangguhan penahanan saya diterima sedangkan dua kawan saya masih disel sampai sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan AKP Andy Setiawan mengakui bahwa pihaknya mengamankan para tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
“Mereka tertangkap saat kami melakukan razia,” jelasnya.
(Red)
