IMG-20191121-WA0082

Surat laporan Polisi atas nama Supriyanto terkait dugaan bersaksi Palsu.

Lumajang, NewsMetropol – Supriyanto sang Kepala Dusun di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tidak mematuhi panggilan penyidik Tim Cobra Polres Lumajang terkait sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Oleh karenanya penyidik kemudian mengirimkan panggilan ke-2 agar Supriyanto menghadiri panggilan Tim Cobra di Mapolres Lumajang pada Sabtu besok (23/11).

Selain Supriyanto, penyidik Tim Cobra juga memanggil penasehat hukum Karyadi (bos Q-Net) untuk didengar keterangannya terkait fitnah yang di ucapkan oleh Supriyanto di sidang Pra Pradilan kasus Q-Net.

Adapun para penasehat hukum bos Q-Net yang dipanggil adalah Budi Wardoyo warga Desa Sumberejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Nurdani warga Desa Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun serta Ida Sri Sugiantari SH warga Desa Kauman Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Lebak

Menyikapi ketidakhadiran Supriyanto itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan dirinya telah menduga bahwa yang bersangkutan tidak akan menghadiri panggilan dari pihaknya.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, suprianto yang memberikan kesaksian palsu, pasti tidak berani menghadiri panggilan Penyidik Tim Cobra. selain Supriyanto, penyidik juga memanggil Kuasa Hukum yang menghadirkan Supriyanto, karena mereka telah menghadirkan saksi yang kualitas kesaksiannya diragukan, dimana Kesaksiannya lebih kepada fitnah belaka. Tidak ada nilai kebenarannya sama sekali. Bahkan merekapun tidak mampu membuktikan kebenaran ucapannya. Kami ingin tahu, bagaimana para penasehat hukum bisa menghadirkan saksi Supriyanto. Tentu penyidik akan mengejar ke arah konspirasi jahat yang mungkin saja dilakukan,” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Baca Juga:  Lagi, Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Penyimpanan Sabu

Lebih jauh Arsal mengaku pihaknya heran dengan sikap Kuasa Hukum pemohon yang mau menandatangani berita acara penggeledahan barang yang dilakukan pihaknya saat itu.

“Sampai sekarangpun kami masih heran, bagaimana bisa Berita Acara Penggeledahan yang berisi barang-barang yang kami sita ditandatangani oleh para saksi, termasuk Kuasa Hukum Karyadi. Tapi setelah sekian bulan mereka sangkal sendiri, dengan alasan tidak membaca isinya. Sebagai lawyer yang baik, seharusnya membaca setiap dokumen yang terkait dengan clientnya. Kalau terjadi seperti ini, siapapun pasti berpikir kalau kemungkinan adanya niat konspirasi jahat,” jelas Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kota Kalosi – Enrekang, Sulawesi Selatan itu.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :