IMG-20191015-WA0001

Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhama saat Press Conference pada pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Aula Polres Barru, Senin (14/10).

Barru, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Barru berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di sebuah rumah warga di Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru,Kabupaten Barru pada Jum’at lalu (11/10)

Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman mengatakan bahwa dalam pengerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Barang bukti

59 sachet plastik bening berisi 168 butir obat keras daftar G berlogo Y.

“Selain itu kami juga amankan tiga orang tersangka yakni AR (19), FZ (17) dan NS (20),” ujar Kapolres Barru saat Press Conference di Aula Polres Barru, Senin (14/10).

Kapolres menuturkan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal saat pihaknya medapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut beberapa pemuda diduga mengedarkan obat Daftar G.

Lanjutnya, menindak lanjuti laporan masyarakat itu,  personil Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi  bergerak menuju ke rumah yang disebutkan.

“Sesampainya di TKP petugas melihat Dua orang pemuda sedang nongkrong di Rumah tersebut lalu petugas melakukan penggeledahan dan menenukan 50 sachet Plastik  bening berisi obat keras daftar G berlogo Y dari tangan tersangka AR dan  9 sachet palstik Bening berisi 18 butir dari dompet tersangka NS,” ujarnya lagi.

Kapolres menambahkan bahwa kini para tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Barru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan diancam Pasal 196 UDD Nomor 36 tentang Kesehatan,” jelasnya.

(Azis Kane)

KOMENTAR
Share berita ini :