Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dan korban UH (14) di dampingi ayahnya M.A (49) pada olah TKP dan rekonstruksi.
Lumajang, NewsMetropol – Penemuan senjata api di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang beberapa hari yang lalu ternyata memiliki cerita pelik.
Yanto (40) yang merupakan pemilik senjata api rakitan illegal tersebut ternyata memiliki hubungan dengan UH (14) putri dari M.A (49).
Namun kata M.A hubungan tersebut terpaksa dijalani karena Yanto mengancam akan membunuh dirinya.
Kata MA, dua tahun yang lalu terpaksa dirinya menerima pinangan dari Yanto lantaran takut diancam akan dibunuh.
Saat itu M.A menolak pinangan tersebut karena sang anak masih berumur 12 tahun dan masih kelas 5 SD.
Senada dengan itu, UH juga mengatakan jika Yanto selalu mengancamnya jika ingin berhubungan badan.
UH mengaku tidak berani melawan ataupun menolak permintaan Yanto tersebut.
UH juga menuturkan jika dirinya dilarang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi sehingga UH hanya menyelesaikan pendidikan SD.
Lanjut M.A, dirinya pun takut melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian.
“Ini adalah puncak dari penderitaan keluarga saya. Saya sudah tidak kuat mendapatkan intimidasi dari pelaku. Padahal hampir setiap malam saya melihat ada mobil polisi lewat di depan rumah saya untuk berpatroli. Namun saya takut dibunuh jika melaporkan kejadian ini,” ujarnya dengan nada takut.
Menyikapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menyanggupi memberikan jaminan kepada pihak korban.
“Ayah dari korban tadi meminta jaminan keamanan kepada saya. Dengan tegas saya dan juga Tim Cobra akan memberikan jaminan keamanan kepada ayah dan anak yang menjadi korban ancaman pembunuhan tersebut. Selain itu saya juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memasukkan anak tersebut di Pondok atau pesantren,” tegas Arsal yang merupakan putra daerah asli Makassar tersebut.
Sementara itu, Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menegaskan pihaknya secepatnya akan meringkus Yanto.
“Atas perintah Pak Kapolres, saya akan membentuk tim untuk segera menangkap pemilik senjata api rakitan tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain,” jelas Hasran yang juga selalu Kasat Reskrim Polres Lumajang.
(Red)
