Kurang Dari 1X24 Jam Timsus 3C Polres Lombok Timur Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Dua Pelaku pencurian bermotor AZ (28) dan AR (20) berikut barbuknya saat di amankan ke Polres Lombok Timur, Selasa (24/9).

Lombok Timur, NewsMetropol – Kurang dari 1 X 24 Jam, Timsus 3C (Curat, Curas, Curanmor) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua tersangka Curanmor di Terminal Pasar Keruak Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Selasa (24/9).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama menjelaskan, berawal dari laporan korban Widayanti (29) Alamat Dusun Embung Montong Beli Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.

“Timsus 3C Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tersangka AZ alias GY (28) Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Dasan Selebung, Desa Selebung, Kecamatan Keruak Lombok Timur saat berada dirumahnya,” jelas Kabid Humas Polda NTB.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Lanjut Kabid Humas Polda NTB menerangkan, bahwa dari penangkapan tersangka AZ (28) kemudian dilakukan pengembangan oleh Timsus 3C dan berhasil menangkap satu rekan pelaku yang berinisial AR (20) Wiraswasta, Alamat Lingkungan Geres Timuk Kelurahan Geres Lauk Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, yang ditangkap di Terminal Pasar Keruak Lotim.

“Modus dari dua tersangka, sebelum beraksi para tersangka merencanakan aksi pencurian yang akan mereka lakukan di rumah tersangka AZ, mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya,” ujar Kombes Pol H. Purnama.

Kabid Humas Polda NTB juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, AR bertugas sebagai mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di terminal Pasar Keruak Lombok Timur dalam keadaan tidak terkunci stang dengan cara didorong dari TKP sekitar 500 meter menuju ketempat AZ yang sudah menunggu.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Selanjutnya pelaku AZ menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan menyembunyikannya di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilo meter dari TKP,” tandasnya.

Adapun barang bukti (barbuk) yang di amankan oleh petugas berupa, 1 Unit sepeda motor Honda Vario CW milik korban dan kunci leter T yang digunakan oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka AZ (28) dan AR (20) diamankan ke Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :