Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat berbincang dengan korban kasus Money Games, disaksikan tersangka MK (pakai baju tahanan warna orange) selaku Direksi PT Amoeba International.
Lumajang, NewsMetropol – Usai mengungkap kasus mekanisme ponzi, kali ini Tim Cobra Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap kasus money games dengan mekasisme menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya.
Diketahui pelaku dalam bisnis money game itu adalah Direksi PT Amoeba International bernama inisial MK (48) warga Kebonsari Madiun.
Sesuai pengakuan pelaku, PT ini berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan sistem piramida.
MK mengatakan dalam bisnis ini, para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida) yaitu masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.
Para member baru itu dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, mereka akan mendapatkan 250 dollar bahkan mereka dijanjikan akan mendapatkan 11 milyar Rupiah dalam setahun jika bekerja dengan tekun.
Memyikapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang.
“Awal pengungkapan kasus ini adanya laporan anak hilang yang setelah kami telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun, dimana korban diharuskan membayar uang sebesar 10 juta rupiah,” ujar Arsal, Selasa (3/9).
Lanjutnya, kemudian pihaknya mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami money games itu serta untuk menetapkan tersangka.
Kata dia, para member selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai tiga juta rupiah tetapi setelah mereka bergabung, kerja yang diinginkan tak pernah ada.
“Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan mendapat gaji tiga juta Rupiah. Member baru yang datang akan langsung di braindwash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya. Dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, ada yang menjual sapi bahkan ada yang berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang 10 juta Rupiah tersebut. Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya,” terang Arsal.
Alumnus Akpol tahun 1999 itu juga menuturkan bahwa sewaktu di Kota Madiun para korban mengaku sewaktu ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana.
“Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan saking kelaparannya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga,” imbuh Kapolres.
Senada dengan itu, Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menjelaskan bahwa dirinya akan terus mendalami kasus ini.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap para aktor dibalik layar yang masih berkeliaran bebas. Sejauh ini kami telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun bukti bukti semuanya mengarah pada dirinya dan juga mengarah bahwa MK adalah orang penting dalam bisnis ini. Hal ini diketahui melalui video presentasinya, brosur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus ini,” tegas Hasran yang juga selalu Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Sebagai catatan, tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun terkait dengan perdagangan piramida.
(Red)
