Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Imron Korry saat konferensi pers, Senin (20/5).
Kendari, NewsMetropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara musnahkan barang bukti Narlotika jenis sabu seberat 2.727 gram dengan alat pemusnah khusus yakni mobil Incenerator, milik kantor BP POM Kota Kendari, Senin (20/5).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 2.727 gram tersebut dilakukan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Imron Korry, disaksikan olek Kepala BNN Kota Kendari, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kasipidum, Kejaksaan Negeri Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala BP Pom Kota Kendari, Kesbang Pol, toko Masyarakat dan toko agama.
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, bahwa barang haram yang jumlahnya 2.727 gram ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus Peredaran gelap yang merupakan pemain lama yang sudah diincar sejak lama
Masing-masing berinisial : SY 30 tahun, FPA 28 tahun, SM 47 tahun, AB 41 tahun, FT 26 tahun, dan AHB 33 tahun.
Selain itu ditambah hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari terhadap pelaku yang berinisial (S) dengan barang buktinya 100 gram sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.727 gram, namun yang dimusnahkan sebanyak 2.697 gram, selebihnya disimpan sebagai barang bukti di persidangan dan pemeriksaan di laboratorium.
“Agar dapat diketahui semua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelas Imron Korry Kepala BNNP Sultra.
(Bahrun)
