Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH.SIKMH., saat press conference, Kamis (24/5).
Jember, NewsMetropol – Kepala Kepolsisan Resort Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH.SIKMH., menggelar press conference di halaman Mapolres Jember, Kamis (24/5).
Kusworo menjelaskan, bahwa Polres Jember telah mengamankan salah satu warga berinisial M (40) warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Menurutnya, pelaku ini melakukan penjualan barang-barang yang seharusnya dilengkapi dengan pita cukai, tapi kenyataanya tidak demikian.
Lanjut Kusworo yang didampingi Kapolsek Semboro, AKP Andri dan perwira lainnya. Dia mengatakan, pelaku ini menjual rokok tanpa cukai sudah 3 sampai 4 bulan.
“Dari penjual rokok ini, kami sudah dapatkan tiga sumber yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai dan akan didalami bersama,” tegasnya.
Kusworo menjelaskan, bahwa penjual rokok tanpa ada pita cukai tersebut akan di jerat dengan pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 atas perubahan UU No. 11 tahun 95 tentang cukai dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diceritakannya, motif penjualan untuk tiga penjual ini, yang dua dari Jember daerah Bangsalsari, sementara yang satunya belum diketahui dari mana, karena pengakuan bersangkutan bertemunya di pasar.
Kemudian dia menjual rokok ke warung-warung dengan menggunakan sepeda motor dan rokoknya ditempatkan di belakang jok motor.
Selanjutnya ada masyarakat yang menginformasikan ke Polsek Semboro dan didalami, kemudian dilakukan pengembangan sampai kerumah tersangka.
“Ditemukan di dalam rumahnya terdapat 578 slop rokok tanpa cukai,” teranggnya.
(Andik)
