kajari

Kajari Jember, Ponco Hartanto dan jajarannya saat konferensi pers, Rabu (22/5).

Jember, NewsMetropol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara dihalaman kantornya, Rabu (23/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember dimana amar putusan memerintahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

“Pemusnahaan barang bukti sitaan dari para terdakwa ini dilakukan agar tidak dapat dipergunakan kembali yang dapat membayakan orang lain,” katanya.

Ponco dalam laporannya juga menyampaikan, barang bukti didapat dari 70 perkara dalam persidangan.

Dijelaskannya, sesuai data jumlah keseluruhan obat jenis Dextromethorpan 5.705 butir, sedangkan obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap shabu dan timbangan.

Baca Juga:  PSHT Cabang JemberSiapkan 1.200 Pamter, Perkuat Pengamanan Bulan Suro

Kemudian perangkat alat perjudian seperti Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan Togel, beserta uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 54 bendel.

“Senjata tajam jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” katanya.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :