Kepala Subbid Pusat Informasi dan Data Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Kepala Subbid Pusat Informasi dan Data Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Kendari, NewsMetropol – RN, Lurah Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria paruh baya itu diciduk Tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sultra di kantornya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis siang kemarin (8/2).

RN ditangkap saat melakukan pungli terhadap seorang warganya yang sedang melakukan pengurusan sertifikat tanah.

RN yang telah menjadi Lurah di tempat itu selama lebih dari setahun, melakukan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Subbid Pusat Informasi dan Data Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang oknum Lurah Anduonohu berisial RN di kantornya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu pada Kamis kemarin,” ungkap Dolfi saat ditemui pada Jumat siang (9/2).

Dolfi menambahkan, barang bukti yang berhasil disita aparat diantaranya uang tunai berjumlah Rp 2.850.000 yang diduga merupakan hasil pungli program PTSL.

“Dari hasil pemeriksaan empat orang saksi, korban, dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, RN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polda Sultra,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Pelaku Tambang GalianTanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :