Tersangka Munawir (30) dan Jumari (37), penyelundup narkotika jenis sabu sebanyak 163,7 gram, yang diamankan oleh Petugas Bea Cukai Nunukan.
Nunukan, Metropol – Petugas Bea Cukai Nunukan bersama dengan aparat Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jenis Methamphetamine seberat 163,7 gram pada Rabu (6/12) lalu.
Barang haram tersebut mencoba diselundupkan oleh dua orang tersangka yakni Munawir (30) dan Jumari (37) warga Sulawesi Selatan (Sul-Sel) dengan rute perjalanan dari Tawau (Malaysia) -Sungai Nyamuk – Dermaga Bambangan – Dermaga Aji Putri – dan Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
“Kasus ini kita ungkap di pos pengawasan lintas batas Negara pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, M. Solafudin dalam press release pengungkapan sabu-sabu, Senin (11/12).
Kata dia pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi petugas Bea Cukai Nunukan yang didapatkan dari Satreskoba Polres Nunukan.
Lanjutnya, barang haram tersebut rencananya akan di bawa menuju Pare-Pare Provinsi Sulsel dengan menggunakan KM Thalia.
“Proses penegakan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang di bawah oleh ke dua tersangka. Dan didapatkan sebuah ember berisi lem perekat dan setelah dibuka kedapatan bungkusan plastik berisi bubuk kristal berwarna putih yang terindikasi sebagai narkotika jenis Methamphetamine,” terangnya.
Setelah dilakukan pengujian dengan menggunkaan narcotest tipe U, menunjukkan bahwa barang yang di curigai itu adalah benar sabu jenis Methamphetamine seberat 163,7 gram.
Hasil penindakan tersebut menambah daftar penindakan di Kantor Bea Cukai Nunukan sepanjang tahun 2017 ini.
Tercatat, Kantor Bea Cukai Nunukan telah melakukan 4 kali penindakan dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 867,04 gram.
“Dengan di cegahnya narkotika jenis sabu seberat 163,7 gram ini, maka lebih dari 750 generasi penerus bangsa berhasil diselamatkan,” bebernya.
Dengan penegakan ini, ke dua tersangka patut diduga karena telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pasal 102 huruf e jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan jo pasal 113 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pihak Kantor Bea Cukai menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada aparat kepolisin Polres Nunukan,” tutupnya.
(Juni/Guntur)
