Ditreskrimum Polda NTB

Ditreskrimum Polda NTB mangamankan pelaku berinisial MJ (53) terduga kepemilikan senjata api rakitan laras panjang dan sebutir peluru Kaliber 5,56 MM, Senin (13/11).

Mataram, Metropol – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mangamankan terduga kepemilikan senjata api rakitan laras panjang milik oknum PNS dan sebutir peluru Kaliber 5,56 MM, Senin (13/11).

Pelaku berinisial MJ (53) seorang PNS yang berasal dari Lingkungan Raberas, Desa Seketeng Kecamatan Seketeng Kabupaten Sumbawa Besar, NTB.

Penangkapan pelaku bermula saat Tim Polisi Hutan (Polhut) SKW II Sumbawa dan masyarakat mitra Polhut melaksanakan patroli bersama di Kawasan Konservasi Taman Pulau Moyo, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Badas, Sumbawa pada Sabtu (11/11) lalu.

Dari hasil patroli tersebut, Tim Polisi Hutan (Polhut) berhasil mengamankan lima pemburu liar yang berburu di kawasan konservasi yang dilarang untuk dilakukan pemburuan.

Ditemukan juga dua senjata api rakitan laras panjang, pemilik senjata api tersebut kemudian diserahkan kepada Ditreskrimum Polda NTB.

Sumber Metropol di Mapolda NTB mengatakan, senjata api rakitan ini sebelumnya memiliki empat butir peluru, namun tiga butirnya telah digunakan tersangka.

“Di situ kita temukan dua senjata api rakitan laras panjang dan amunisi tersisa satu, menurut pengakuan tersangka bahwa saat itu ada empat butir peluru, namun tiga butir peluru sudah digunakan,” ujar sumber itu.

Menurut pengakuan tersangka kata dia, peluru tersebut diperoleh dari oknum TNI yang bertugas di Sumbawa sehingga kini Polda NTB berkoordinasi dengan POM TNI AD Sumbawa untuk menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan enam saksi yang berkaitan dengan hal tersebut, amunisi diduga didapatkan dari oknum TNI. Saat ini oknum TNI tersebut sudah dipanggil POM AD Sumbawa,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan, amunisi berkaliber 5,56 tersebut daya tembaknya sama dengan senjata pada umumnya, berdasarkan pengakuan pelaku, besi untuk digunakan membuat laras senjata dibeli melalui situs online dari wilayah Jawa.

“Menurut pengakuan tersangka (MJ) dan saksi, besi ini dipesan dari media online dari Jawa namun proses perakitan dilakukan di wilayah Sumbawa,” tuturnya.

Kata dia, senjata rakitan tersebut digunakan untuk keperluan berburu hewan, namun Polisi masih mendalaminya.

Senjata rakitan tersebut juga tergolong unik, amunisi berbagai kaliber bisa digunakan pada senjata tersebut.

Model senjata rakitan dibuat layaknya senapan angin, Jika tidak diteliti dengan jelas, orang akan mengira senjata tersebut hanya senapan angin, terlebih lagi dilengkapi dengan teleskop.

Kini pelaku diamankan di Mapolda NTB untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :