
Ilustrasi.
Solok Selatan, Metropol – PT Rekind (Rekayasa Industri) mengeluarkan HR sebagai karyawan kontrak proyek geothermal Muara Laboh karena melanggar aturan dasar perusahaan.
“Betul pak, sejak tanggal 10 November kemarin HR sudah dikeluarkan dari Rekind,” ujar Eriek Kristiyan, Community Affairs & Project Security Manager PT Rekind, kepada Metropol melalui sambungan selulernya, Senin (13/11).
Lanjutnya, HR dikeluarkan dari PT Rekind karena dinilai melanggar aturan dasar perusahaan dan semestinya dipatuhi oleh semua jajaran PT Rekind.
“Pelanggarannya berat dan tidak bisa ditolerir,” ujarnya lagi.
Kata dia, atas pelanggarannya tersebut, HR diberhentikan secara tidak hormat sehingga tidak menerima kompensasi dari akibat pemutusan hubungan kerja itu.
Eriek juga menambahkan, pemberian sangsi berat untuk HR juga dimaksudkan sebagai warning dan pembelajaran bagi karyawan PT Rekind lainnya agar senantiasa menghormati nilai-nilai kearifan lokal di suatu daerah.
Sementara itu, SH warga Banggai yang melaporkan HR ke aparat berwajib mengatakan, mengapreseasi langkah positif yang diambil oleh PT Rekind.
“Saya setuju sekali dengan keputusan PT Rekind supaya tidak ada lagi Hanjogo-Hanjogo lain yang berbuat melanggar nilai-nilai budaya dan adat suatu daerah,” terangnya.
Untuk diketahui, HR diberhentikan melalui Surat Keputusan yang ditandangani oleh Site Manager Irwan dengan nomor keputusan : 002/SKE-17-1104/XI/2017.
Sebagaimana diketahui, HR dilaporkan oleh Saharuddin di Polsek Batui dan Polres Banggai atas dugaan perzinahan dengan NKM yang merupakan masih isteri sah dari Saharuddin.
(M. Daksan)