KM Troton Ditangkap Bakamla RI

KM Troton yang dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Halmahera diamankan Tim Bakamla RI.

Ambon, Metropol – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali berhasil menangkap sebuah kapal penangkap ikan.

Dalam releasenya, Senin (9/10), Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono mengatakan, kapal ikan yang bernama Triton itu diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Halmahera, beberapa hari lalu.

Kata dia, Kapal Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar Bakamla RI di Zona Timur pada hari Jumat (6/10) melalui unsur KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad.

Mardiono menegaskan, bahwa kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Hand Line.

“Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi,” katanya.

Mayor Mardiono menuturkan, bahwa menurut keterangan yang tercantum pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan.

Kapal yang berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe.

Bukan hanya itu kata dia, kapal yang dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat Ijin Stasiun Radio Kapal Laut.

“Menurut penjelasan Komandan KAL Tidore, atas dugaan illegal fishing yang dilakukan kapal Triton, selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Mayor Mardiono.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :