Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka RA.
Mataram, Metropol – Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja untuk kalangan wisatawan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dibekuk.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung mengatakan, pria berinisial RA lebih tertarik mengedarkannya di kalangan wisatawan karena harga jualnya cukup tinggi.
“Harganya bisa tiga kali lipat dari penjualan di kalangan lokal, karena itu sasaran dia para wisatawan,” kata Gede Agung di Mapolda NTB, Rabu (27/9).
Kata dia, RA ditangkap pihak kepolisian pada Senin (11/9) lalu, di sebuah bungalow Gili Trawangan tempat tinggal tersangka.
Lanjutnya, yang bersangkutan berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan jajarannya di kawasan wisata tersebut.
Dari hasil penggerebekkannya, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat keseluruhan mencapai 15 gram.
“Seluruhnya diamankan dari tujuh paket plastik bening ukuran kecil yang siap untuk dipasarka,” ujar Gede Agung lagi.
Gede Agung juga mengatakan, bahwa selain mengamankan barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan telepon genggam milik RA.
“Hal itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut,” imbuhnya.
Dia menerangkan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA diganjar Pasal 111 Ayat 1 huruf a, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Sembari proses hukumnya jalan, anggota tetap kita perintahkan untuk melakukan pengembangan di lapangan. Tentunya berangkat dari keterangan pelaku,” pungkasnya.
(Rahmat)
