Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra, saat press release terkait penangkapan PNS pengedar sabu, di Mapolda NTB, Senin (11/9).
Mataram, Metropol – Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra mengatakan, pihaknya menangkap seorang oknum PNS Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sumbawa Besar.
“Pelaku berinisial ZR (41) tertangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama enam bulan,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB saat press release di Mapolda NTB, Senin (11/9).
Kata dia, ZR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di BTN Bumi Kodya Asri, Jl. Malik Ibrahim III, Blok V, No. 5, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (7/9) lalu.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB juga mengungkapkan, di kediaman pelaku ditemukan sabu seberat 55,92 gram dan juga alat hisap lengkap.
“Kita temukan sabu seberat 55,92 gram, alat hisap lengkap ada bong, korek api dan lainnya,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahwa, pelaku merupakan warga Dusun Lamenta, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Ia datang ke Mataram guna mengambil narkoba dari bandar besar di Mataram yang belum diketahui.
“Jadi kronologis tersangka berangkat dari Sumbawa ke Mataram dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Nantinya narkotika ini diduga akan dibawa ke Sumbawa untuk dijual,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa pelaku juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kata dia, kini pelaku telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Rahmat)
