IMG-20260923-WA0005
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sengketa kepemilikan lahan/tanah seluas 68.750 meter persegi atau sekitar 6,875 hektare di kawasan Jalan Bypass, tepatnya di wilayah Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menempuh jalur hukum.

Supriyanto ahli waris melalui kuasa hukumnya Roy Sirait, S.E., S.H., telah resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait lahan yang diklaim sebagai milik almarhum Haji Nanang bin Husein. Perkara itu tercatat dengan Nomor 606/Pdt.G/2026/PN Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 01 Oktober 2026.

“Memang kami telah mendaftarkan perkara tanah yang terletak di Jalan Bypass, tepatnya di hook, masih di wilayah Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Tanah ini menurut klien kami merupakan milik almarhum Haji Nanang bin Husein,” ujar Roy Sirait, Selasa (22/09/2026).

Menurut pihak penggugat, bahwa objek sengketa lahan/tanah seluas kurang lebih sekitar 68.750 meter persegi tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dan fasilitas publik.

Seperti Universitas Indonesia (UI), dinas pemadam kebakaran Jakarta Timur serta lahan tersebut pernah dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola. Terang Roy

Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak penggugat. Status kepemilikan, batas-batas objek sengketa, riwayat penguasaan, serta dasar penggunaan lahan oleh masing-masing pihak perlu ditelusuri melalui dokumen dan pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga:  Polres Lebak Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Telah Ditindaklanjuti Propam

Persoalan yang mendasar dalam perkara ini adalah pembuktian alas hak atas tanah, termasuk kesesuaian dokumen kepemilikan dengan lokasi dan luas objek yang disengketakan.

Roy juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sejumlah pihak yang masuk dalam perkara ini, antara lain Universitas Indonesia (UI), Gubernur DKI Jakarta, Lurah Rawamangun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Penyebutan para pihak tersebut didasarkan pada keterangan kuasa hukum. Rincian kedudukan hukum masing-masing tergugat, uraian perbuatan yang dipersoalkan, serta tuntutan lengkap penggugat perlu merujuk pada berkas gugatan yang telah didaftarkan.

Dengan masuknya perkara ke pengadilan, seluruh dalil dan bantahan para pihak akan diuji berdasarkan hukum acara perdata dan alat bukti yang diajukan.

Roy juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keaslian surat girik yang menjadi bagian dari dasar klaim kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, keterangan mengenai pemeriksaan dokumen itu belum disertai penjelasan terperinci mengenai lembaga yang melakukan pemeriksaan, metode verifikasi, maupun hasil tertulisnya.

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Dalam sengketa pertanahan, keberadaan surat girik perlu dinilai bersama bukti lain yang relevan, termasuk riwayat tanah, data administrasi pertanahan, batas dan letak objek, serta hubungan hukum antara dokumen dan pihak yang mengajukan klaim.
Karena itu, pembuktian atas dokumen yang diajukan menjadi salah satu aspek penting dalam proses persidangan.

Sidang perdana akan di gelar pada 1 Oktober 2026 dan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara ini juga menempatkan persoalan transparansi riwayat penguasaan tanah dan kejelasan administrasi pertanahan sebagai hal yang perlu mendapat perhatian, terutama karena objek sengketa disebut berada di kawasan perkotaan dan berkaitan dengan pemanfaatan lahan oleh sejumlah institusi.

Meski demikian, gugatan yang telah terdaftar tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat benar. Demikian pula, pihak yang digugat tidak dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebelum terdapat pembuktian dan penilaian hukum oleh pengadilan.

KOMENTAR
Share berita ini :