Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir online bernama MS (23) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.
Kapolda Banten melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pelaku AN (29) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi keji yang telah direncanakannya sejak dua hari sebelum kejadian.
Dian Setyawan menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada sekitar pukul 02.00 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar jam 02.00 Wib di Jln. Syekh Moh Nawawi Albantani (sebelum lampu merah palima) setelah kampus UIN Kel. Kemanisan Kec. Curug Kota. Serang,” kata Dian saat Press Conference di aula Bidhumas Polda Banten, Selasa (09/12/2025).
Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut, bahwa kejadian terjadi pada sekitar hari Jumat tanggal 28 November 2025, pelaku AN sedang membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari.
Kemudian pelaku mempunyai rencana untuk melakukan pencurian terhadap kendaraan R4 yang dapat dipesan melalui aplikasi dengan harapan pada saat berada di dalam kendaraan hanya terdapat pelaku AN dan korban. Pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 00.30 wib di Citra Raya Tangerang, pelaku memesan sopir online menggunakan akun palsu dengan nama Dede untuk diantar menuju Serang tepatnya di Jln. Syekh Moh. Nawawi Albantani depan UIN Serang.
Sesampainya di depan UIN, pelaku meminta berhenti ke sopir tersebut, dan setelah mobil berhenti supir menarik rem tangan pelaku sudah memegang kawat yang dililit menggunakan lakban yang sudah pelaku persiapkan sebelumnya dan pelaku simpan di dalam paper bag warna biru, pelaku langsung mengalungkan kawat tersebut di leher korban dan menariknya sehingga korban tercekik, pelaku menarik kawat tersebut dengan keras kurang lebih selama kira-kira 1 menit sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku menarik badan korban yang tadinya di kursi stir dan memindahkan korban ke kursi depan sebelah kiri
Kemudian pelaku mengambil kabel tis dari dalam paper bag lalu diikatkan ke leher korban hingga korban dipastikan sudah tidak bernyawa, setelah itu pelaku pindah ke kursi kemudi dan pelaku menyetir mobil tersebut menuju ke tempat yang sepi dengan tujuan untuk membuang jasad korban, kemudian pelaku pergi ke daerah Pabuaran Serang, saat diperjalanan pelaku melihat jembatan yang sepi, lalu pelaku berhenti dan pelaku turun dari mobil setelah itu pelaku AN membuang korban di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang selanjutnya pelaku kabur dan membawa mobil beserta barang-barang milik korban.
Dalam hal ini Dian juga menerangkan kronologis penemuan korban pada Minggu (30/12/2025) di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Pada hari Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serkot menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di Jl. Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dari hasil Autopsi RS Bhayangkara diketahui penyebab kematian korban adalah jeratan tali pada leher dan pukulan henda tumpul di bagian kepala belakang korban. Hasil identifikasi sidik jari korban dengan IPS (Inafis Portable System) diketahui korban bernama MS yang berprofesi sebagai driver Go Car.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten,” terangnya.
Dian juga menjelaskan motif dan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Motif pelaku adalah ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Modus yang digunakan pelaku dengan cara berpura-pura sebagai penumpang Sopir Online kemudian disaat terdapat kesempatan untuk melakukan pembunuhan dan pencurian dengan cara pelaku mencekik korban menggunakan kawat yang dililit dengan lakban hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu korban dibuang kebawah jembatan dan untuk barang juga kendaraan milik korban di bawa kabur oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan milik korban yaitu ; 1 mobil Toyota Calya warna abu-abu Nopol A-1498-VKA, 1 jaket, 1 handphone Infinix warna abu-abu, 1 dompet, 2 tas selempang, 1 KTP, 2 SIM (A dan C), 2 kartu e-money (Mandiri dan Livin), dan 2 sim card.
Sedangkan barang milik pelaku yaitu ; 1 handphone Vivo warna hitam, 1 handphone Vivo warna biru, 1 kabel kawat, 1 jaket warna hitam, 1 kaos warna hitam, 1 jaket warna hijau, 1 celana Levis warna hitam, 1 sendal, dan 1 topi.
“Pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Dian menghimbau kepada seluruh pengemudi online untuk tetap waspada dan hati-hati dalam menerima penumpang yang mencurigakan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi taksi online jika terdapat pemesanan penumpang yang mencurigakan pada malam hari agar lebih waspada dan selektif kembali dalam menerima penumpang,” pungkasnya.
