Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto
KENDARI, NEWSMETROPOL.id – Polemik sengketa lahan Tapak Kuda atas Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H., M.H. yang juga Ketua PERADI Kota Kendari saat gelar konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin 10 Desember 2025.
Pada saat jumpa pers, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Lebih lanjut Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN Kendari terhadap keluarnya penetapan Non Executabel ada pelanggaran hukum, dan pelanggaran kode etik.
“Jadi Ketua PN Kendari kelas l Kendari harus diperiksa oleh Komites Yudisial (KY) dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung,” tegas Rahman.
Lanjut untuk Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara KOPERSON Abdul Rahman dihadapan awakmedia menegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.
“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” bebernya.
Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Dr.Abdul Rahman, S.H., MH., menjelaskan, bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.
“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” sambungnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi.
“Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya Rahman
Sementara itu Kepala BPN Kota Kendari tegaskan tidak pernah ia keluarkan surat terkait ketidakjelasan lahan Kopperson, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A.
Berikut ini Kuasa Hukum Kopperson, membentuk Tim Yang Bergabung Untuk Mendampingi Objek Lahan sengketa Tapak Kuda antara
lain :
- DR Abdul Rahman S. S.H.
- M.Amin Manguluangan, S.H.
- Dr. Fachmi Jambak, S.H., M.H.
- Dodi, SH.
- Aqidatul Awwami, S.H.
- Jusmang Djalil, S.H., M.H.
- La Ode Ngkamoni, S.H.
- Muhammad Irwan, S.H.
- Azwar Anas Muhammad, S.H., M.H.
- Munawarman, S.H.
- David Hebber, S.H.
- La Ode Olo, S.H.
- Andi Sundariati, S.H.
- La Ode Yogi Ambar Sakti Nebansi, S.H.
- Muhamad Syahputra Rahman, S.H.
- Muh. Agus Aliviam Nur, S.H.
- Pertiwi Ainun Qalby, S.H.
- Windi Ayuning Budi Pravitasari, S.H.
- Wa Ode Siti Azzahra Aulidya Hibali, S.H.
- Muh. Husrin, S.H.
- Rayani, S.H.
