Reporter : Rumiyanto l Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Sejumlah pengendara roda dua terpantau lawan arus saat Polantas bertugas di area lain, tepatnya di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Aksi pengguna lawan arus ini sangat membahayakan penguna jalan yang benar dan dapat terjadinya kecelakaan. Banyaknya pengguna lawan arus pas jam karyawan pulang 15.30, aksi pelanggar arus tidak dibenarkan karena melanggar lalu lintas, Rabu (15/05/2024).
Seorang pengendara yang enggan disebut namanya mengatakan, pengguna kendaraan bermotor seharusnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, salah satunya adalah tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.
“Sanksi bagi pengendara melawan arah telah di atur pasal 287 ayat 1 dan 2 pada undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,” katanya.
Apa yang disampaikan Pengendara tersebut benar adanya dan para pengguna jalan wajib mengetahuinya. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu..
