Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam press release penyitaan aset TPPU dari hasil kejahatan narkotika di Kantor BNN, Jumat (28/4).
Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso yang lebih akrab disapa Buwas itu mengatakan, pihaknya menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- .
“Aset itu merupakan hasil TPPU 6 orang tersangka dari tiga kasus berbeda yang dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara,” ujar Buwas dalam release kepada Metropol, Jumat (28/4).
Disebutkan olehnya, kasus pertama yang dimaksud adalah kasus yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2017 lalu. Kata dia saat itu, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara.
“TSF adalah seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan telah menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016 lalu,” ujarnya lagi.
Mantan Kabareskrim Polri itu menuturkan, dari TSF dan AN petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000,- dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.
Lanjutnya, kasus kedua terjadi pada 13 Maret 2017 lalu. Saat itu petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 (tiga) orang tersangka bernama DED, HER dan SA.
“Ketiganya terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017 lalu,” imbuhnya.
Dia menyebutkan dari ketiga tersangka, pihaknya menyita aset berupa 1 unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp. 4.448.000.000,-
Dia menambahkan, pada kasus ketiga yang terjadi pada 24 Maret 2017 lalu, penyidikan dugaan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Kata dia Narapidana tersebut berinisial SAP, yang divonis 11 tahun penjara.
Mantan Kapolda Gorontalo itu menegaskan bahwa, SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu. “Barang buktinya berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 (lima) orang tersangka,” terangnya. Masih kata Buwas, aset yang disita dari SAP berupa 3 (tiga) unit rumah, 3 bidang tanah, arena futsal, 3 unit mobil dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan bernilai Rp. 4.370.000.000,-.
Dia pun menyebutkan bahwa, nilai aset dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan berjumlah Rp. 17.646.000.000,-.
“Para tersangka terancam pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-,” pungkasnya.
(Deni/Humas BNN)
