Polres Kolut

Kasatresnarkoba Polres Kolaka Utara IPTU Rudika Harto K, S.IK (tengah/duduk).

Kendari, Metropol – Ternyata narkotika kini juga telah menyasar kalangan menengah bawah.  Buktinya, buruh bangunan bersama seorang rekannya di ciduk satuan reserse narkoba Polres Kolaka Utara ketika hendak bertransaksi sabu-sabu.

Kedua tersangka Aksan dan Alex ditangkap pada Kamis (20/4) sekitar pukul 12.55 Wita di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Tojabi, saat anggota kami kesana kami langsung menangkap mereka berdua,” demikian saat Kasatres Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Rudika Harto Kanajiri, S.IK saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (21/4)

Salah seorang tersangka Aksan bahkan mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu-sabu tersebut didalam celana dalamnya. Saat dimintai keterangan oleh petugas ternyata Aksan dan Alex baru kali pertama bertemu untuk melakukan transaksi.

Alex memperoleh barang haram sabu-sabu tersebut dari salah seorang bandar di Kabupaten Kolaka. Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan empat sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 4,6 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 Tahun penjara.

“Kita lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ini sudah sembilan kalinya kami menindak penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPTU Rudika, mantan Kapolsek Abeli ini.

(RA – MD)

KOMENTAR
Share berita ini :