IMG-20231117-WA0001
Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Pasca penangkapan tiga orang specialis pemegang Senpira (Senjata api rakitan) Ilegal di Kampung Tuapenu, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menetapkan dua dari tiga orang menjadi tersangka, Jum’at (17/11/2023).

Kedua tersangka di jerat Pasal I Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Joel Ndolu, S.H., M.H., bahwa tiga orang specilis pemegang senpira ilegal yang di tangkap pihak Polsek Panite Amanuban Selatan belum lama ini pihaknya selaku penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka diantaranya EL ( 71) dan RL (40) warga Kampung Sabu, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

“Untuk MT (70) tidak di tetapkan tersangka karena yang bersangkutan hanya ikut mendampingi sehingga statusnya sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Kasat Joel.

“Kedua tersangka di tetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat berupa tiga pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi selongsong kaliber 5,5 mili meter dan 6,6 mili meter, dan sejumlah senjata tajam parang dan pisau serta alat lainnya yang di temukan saat penggerebekan termasuk keterangan para saksi yang mengarah kepada kedua tersangka merupakan pemilik senjata api rakitan sehingga kesimpulan gelar perkara kita menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka.” lanjut Kasat Joel.

Kedua Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal I ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati dan atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

“Kedua tersangka sudah di tahan di sel Mapolres Timor Tengah Selatan, sedangkan barang bukti senjata dan amunisi lainnya sementara di persiapkan penyidik untuk dilakulan pemeriksaan ahli oleh Sat Brimobda Nusa Tenggara Timur Unit Senjata, rencana hari Jum’at 17 November 2023 hari ini,” tutup Kasat Joel.

KOMENTAR
Share berita ini :