20231110_152335
Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto

SULAWESI BARAT, NEWSMETROPOL.id – Terbukti membawa barang haram (Narkoba) jenis sabu, DDR (53) harus berurusan dengan direktorat narkoba Polda Sulbar. Jum’at (10/11/2023).

Direktur Narkoba Kombes Pol Cristian Roni Saputra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan pada hari Minggu 5 November 2023 di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju tersangka terbukti membawa atau menguasai sabu.

“Sabu yang ditemukan, ditemukan dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening,” jelas Kabid Humas

Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan.

Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

KOMENTAR
Share berita ini :