IMG-20231010-WA0011
Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id- Advokat Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., dan Partner, menang telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung sengketa tanah seluas 35.000, meter persegi, atau 3,5 Hektar di Dusun Salut Desa Salut Kecamatan Bayan lll, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (10/10/202).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung bernomor 137 K/Pdt/2022 pemohon Kasasi ditolak dan para pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah. Maka para pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

Menolak pemohon kasasi dari para pemohon Kasasi yakni, I Made Wisana, I Kadek Yusmika, Made Candrayasa, dan Komang Widana, tersebut, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah, Rp.500.000.

Kuasa Hukum Ni Ketut Werti Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., dan patner menjelaskan, Alhamdulilah kami dengan team berhasil menang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Obyek tanah seluas kurang lebih 3,5 Hektar tersebut yang terletak di Dusun Salut Desa Salut Kecamatan Bayan lll, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 137.

“Jadi sudah terang benderang bahwa obyek tanah tersebut sah menjadi milik Klien kami,” ujar Lalu Anton.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Lalu Anton juga menjelaskan, bahwa salahsatu oknum dari pihak yang kalah tersebut, merusak obyek tanah, dengan menebang beberapa pohon di atas obyek tanah tersebut. Dan Tim dari Inafis Polda NTB, langsung respon cepat dan turun ke TKP obyek tanah yang di rusak tersebut.

“Obyek sengketa tersebut merupakan milik klien kami yang di beli dari hasil jerih payahnya, alhamdulilah sudah terang-benderang kasusnya. Dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Tinggal kita berikan pelajaran agar ada efek jera bagi orang-orang yang tidak mentaati putusan Pengadilan ini,” tegas Lalu Anton.

KOMENTAR
Share berita ini :