20230824_165639

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

LOMBOK UTARA, NEWSMETROPOL.id – Polres Lombok Utara, berhasil ungkap kasus periode bulan Juli dan bulan Agustus 2023, yakni tindak pidana umum ada 5 kasus, terdiri dari 2 kasus pencurian biasa dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan, dari 5 kasus tersebut tersangka ada tujuh, diantaranya 4 dewasa dan 3 anak-anak. Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menyampaikan, hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Lombok Utara, sebagai upaya penindakan yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga dan memelihara Kamtibmas sebagai tindak lanjut Program Quick Wint yang diluncurkan Kapolri. 

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Rinjani 2023 yang berlangsung dari 31 Juli sampai 13 Agustus 2023 dengan sasaran kasus kriminal umum yang dikenal Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), ujarnya saat konferensi pers di Polres Lombok Utara,” jelas Didik.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH., MH., mengungkapkan, bahwa ke 5 kasus yang berhasil diungkap merupakan 2 diantaranya target operasi (TO) dan 3 lainya kasus non TO.

“Satu Kasus TO peristiwa terjadi di bulan Desember 2022, 1 tersangka berhasil diamankan pada Juli 2023. Kasus TO ke 2 terjadi di bulan April 2023, 1 tersangka diamankan awal Agustus 2023,” papar I Made.

“Untuk pengungkapan 3 kasus non TO tersebut terjadi awal Agustus 2023 di 3 TKP yakni di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, 5 tersangka yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 3 anak-anak diamankan dalam 3 kasus tersebut,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana, S.H., menjelaskan, 2 kasus dan 2 tersangka dewasa dengan total barang bukti seperti Ganja seberat 9,34 gram, Exstasi 3 butir, Hasish 1, 69 gram, LSD 0, 59 gram serta Masroonm 322, 63 gram.

“Kepada 4  tersangka Dewasa tersebut kasus Tindak Pidana Umum (Pencurian) akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara 3 tersangka anak-akan di sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Sedangkan para tersangka Kasus Narkotika diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup I Ketut.

KOMENTAR
Share berita ini :