IMG-20230724-WA0012

Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan Press Release dua kasus tindak pidan korupsi usai kegiatan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini ke-23 tahun 2023 di ruang utama Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Sabtu (22/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri, S.H., M.H., di dampingi Kasi Pidsus Semuel Sine, S.H., M.H., Kasi Pidum Santy Efraim, S.H., Kasi Intel I Putu Eri Sentiawan, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya dan tim telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua kasus diantaranya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 sampai dengan TA 2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.243.223.500 sudah berhasil disita pihaknya dan tim.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

Terhadap kasus ini pihaknya dan tim belum menahan para tersangka yakni Kepala Sekolah YSAT, VB, HAD, JL, karena masih menunggu LHP dari Inspektoran Bawasda Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejaksaan, setelah pihak Kejaksan menerima LHP Inspektorat maka para tersangka di panggil untuk di lakukan penahanan.

Sementara untuk Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumantri menjelaskan bawha sejak TA 2016 sampai 2019, total nilai kerugian negara sebesar Rp.430.857.149,99. dari total anggaran Rp.1.451.618.000.

“Sebagaimana LHP Inspektorat Kab TTS Nomor : 01/INSP.1./2/LHP/KHS-2022 Tanggal 8 April 2022, kedua tersangka, MN selaku Mantan Kades Tubuhue dan PN selaku Bendahara sudah di tahan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,” jelasnya.

“1 tersangka, MJF selaku pihak yang diduga melakukan penggelapan terhadap aset Bumdes berupa 1 unit mobil dump truck akan menyusul di tahan karena yang bersangkutan masih sakit di Bandung,” tambahnya.

“Terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, karena tersangka dan barang bunti serta sejumlah saksi telah siap untuk dilimpahkan,” Tutup Kajari Sumantri.

KOMENTAR
Share berita ini :