Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara pidana No. 364/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim., dengan terdakwa Nofrialdi pada agenda mendengarkan keterangan 5 (lima) saksi korban yang dihadirkan oleh JPU Ari Meilando, SH., Kamis (06/07/2023).
Sidang perkara dugaan kasus penggelapan itu diketuai oleh Majelis Hakim Herbert Harefa, SH., MH.,
Adapun saksi Tri Wahyudin dalam keterangannya di persidangan mengatakan, terdakwa Nofrialdi mengakui sudah menerima uang kepada saksi korban FI sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan di dalam uang tersebut ada uang dirinya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan agar bus Metromini bisa menjadi bagian dari armada PT Transjakarta dan bisa beroperasi di DKI Jakarta.
Dalam keterangan saksi Tri, terdakwa Nofrialdi menjawab memang menerima uang melalui transfer ke Bank BCA.
Saksi Pramono dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 bertemu dengan terdakwa Nofrialdi di Transjakarta, lalu mentransfer uang sebesar Transfer Rp.235.000.000 juta (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening atas nama PT Metromini untuk membeli armada Metromini 2 (dua) unit, namun tanda bukti yang diterima hanya Rp 230.000.000 juta (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab keterangan saksi Pramono dan dibantah oleh terdakwa Nofrialdi bahwa keterangan saksi ada yang salah.
Selanjutnya melalui penasehat hukum terdakwa menjelaskan, bahwa setengah uang tersebut sudah dikembalikan di Polres Jakarta Timur sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Kemudian saksi Badri dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada pengadaan 2 (dua) unit armada Metromini tersebut.
Badri menambahkan, bahwa apabila uang pembelian unit armada tersebut akan dikembalikan oleh terdakwa Nofrialdi, maka dirinya dengan tegas menolak dan lanjut ke jalur hukum, karena sudah merasa lelah dijanji-janjikan akan dibayar namun tidak kunjung dibayar juga.
“Saya sudah capek dijanji-janjikan, capek untuk menagih uang tersebut. Sampai botak pun tidak akan dibayar,” ketusnya.
Terdakwa Nofrialdi membantah semua keterangan saksi, karena berdasarkan pengakuaanya tidak pernah mengajak untuk bergabung pada pengadaan unit armada tersebut.
Kemudian saksi Wahyudi menjelaskan, bahwa dirinya telah menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Nofrialdi di kantor PT Metromini dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa sebesar Rp.125.000.000.00. (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Terdakwa Nofrialdi tetap membantah semua keterangan saksi-saksi yang merasa dirugikan terdakwa karena tidak pernah terdakwa mengajak memaparkan untuk dapat keuntungan laba komisi perbulan setiap saksi korban yang sudah menanam saham di PT Metromini.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (10/07/2023), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari PT Metromini.
Saat ditemui NEWSMETROPOL usai sidang, Eike Haryanto Penasehat Hukum terdakwa Nofrialdi mengatakan, jika sidang hari ini normatif yaitu saksi-saksi dihadirkan, kemudian diajukan pertanyaan-pertanyaan dan dijawab normal-normal oleh para saksi.
“Bahwa saat kita mengajukan pengembalian uang tersebut ditolak oleh mereka. Iya itu kan hak mereka, hak yang dilindungi hukum, hak asasi manusianya, jadi kita menghargai. Beda pendapat boleh kan,” ujarnya.
Adapun tentang Suparmono tadi yang Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), menurut keterangan terdakwa sudah dikembalikan, akan tetali dibantah oleh Suparmono.
“Iya itu juga haknya dia, tapi kan dia sudah di sumpah,” ujarnya.
Eike mengatakan, bahwa untuk saksi Adecars akan dihadirkan dan dan dijadwalkannya namun terlebih dahulu menunggu tanggapan saksi dari Jaksa Penuntut Umum hari ini, kemungkinan minggu depan masih saksi korban, dan setelah itu saksi Adecars dari pihak terdakwa.
Menurutnya, bahwa selaku kuasa hukum Eike mengatakan berkeyakinan jika masalah tersebut harus diselesaikan secara perdata, karena antara pelapor dan terdakwa terikat perjanjian, dimana di Pasal 1338 KUHPer bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang membuatnya.
“Nah atas dasar itulah kami menolak laporan pidananya yang sebenarnya hari ini tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur KSU 092019,” terang Eike.
Eike berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik, artinya permasalahan ini ada karena memang ada KSU di dalamnya, kemudian ada Covid-19 juga ada truble antara kliennya dengan Transjakarta.
“Terlepas dari itu saya sebagai kuasa maunya baik-baik saja, tapi kalau memang di luar ekspetasi ya sudah lanjut acara hukum,” tutupnya.
