IMG-20230706-WA0005

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Penanganan kasus pengadaan alat kesenian Marching Band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang diduga telah Mark Up harganya oleh oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK) sudah lengkap dan di nyatakan P21 oleh JPU.

Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu. dimana Paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri dari 2 buah paket yaitu, paket belanja modal pengadaan peralatan kesenian (Marching Band) senilai Rp.1.700.742.850 dan paket belanja hibah pengadaan alat kesenian senilai Rp.1.062.962.250.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai, pada tanggal 25 Agustus 2017, dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp.212.421.000 yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada Oknum PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Tanpa melakukan survey kembali ditempat lain.

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas, sehingga rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).

Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp.1.571.890.000 dan paket belanja hibah Rp.982.431.250 sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa kasus Mark Up harga yang dilakukan oleh oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka MI telah kami tahan sejak hari kemarin Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain” ungkapnya, Kamis (06/07/2023).

“Sedangkan barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Provinsi NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoes, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lain,” tambah Kabid Humas Arman.

“Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Kabid Humas Polda NTB.

KOMENTAR
Share berita ini :