IMG-20221026-WA0007

Penulis : Risyaji | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal Melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok serta Pernyataan Bersama Penerapan Mandatory SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, ditandatangani bersama, Selasa (25/10/2022).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, mengatakan dalam sambutannya, “Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional; Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staff Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 – 2022,”.

Sementara itu Direktorat Jenderal Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendrik Ginting mengatakan, menyambut baik SSM Pengangkut yang merupakan upaya pemerintah dalam melakukan kolaborasi layanan kepelabuhan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (beacukai), dan Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi).

Baca Juga:  PTP Nonpetikemas Pontianak Terminal Kijing Perkuat Rantai Pasok dan Ekspor Komoditas Kalimantan Barat

BACA JUGA : Komitmen SPSL Tingkatkan Value Perusahaan Pasca Merger Pelindo

BACA JUGA : CMA CGM Dapat Penghargaan Sebagai Global Shipping Line Terbaik di Asian Freight Logistic and Supply Chain Awards 2022

Untuk mengurangi inefisiensi proses pengajuan serta repetisi dan duplikasi pada proses penyampaian data kedatangan kapal di pelabuhan.

Sesuai Amanat Instruksi Presiden No. 5 tahun 2020, tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab dalam mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor impor dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan melakukan penataan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi barang dengan melakukan integrasi antara aplikasi Inaportnet dengan portal INSW melalu aplikasi SSM Pengangkut.

Kegiatan ini adalah sebagai wujud nyata pemantapan komitmen bersama serta terjalin sinergi dan kolaborasi bersama antar Kementerian/ Lembaga yang terlibat untuk meningkatkan efektifitas pelayanan di pelabuhan yang berdampak pada penurunan biaya logistik dan peningkatan investasi untuk Indonesia.

Baca Juga:  Curah Cair Dorong Kinerja Awal Tahun, PTP Nonpetikemas Catat Throughput 12,04 Juta Ton pada Triwulan I 2026

Bertujuan untuk meningkatkan penggunaan dan pelayanan kedatangan kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi dan stake holder yang terkait dengan pelaksanaan SSm Pengangkut, yaitu: Lembaga National Single Window (LNSW); Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla; Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok; Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok; PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok; DPC INSA JAYA; DPW ISAA DKI Jakarta.

Acara berlangsung di Auditorium Lt.9 Gedung Cabang PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

KOMENTAR
Share berita ini :