Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan

NTT, newsmetropol.id – Tegas jalankan instruksi Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Polres Timor Tengah Selatan melalui Polsek Amanatun Selatan Oinlasi, Senin (29/08/2022) sekira pukul 12:00 wita berhasil menangkap 1 orang pelaku bandar judi Kupon Putih (KP) tepatnya di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijana, SH., menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku FB (47) warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo berawal dari informasi masyarakat melalui jaringan laba-laba yang dibentuk di desa-desa untuk mengincar para pelaku perjudian.

Atas info tersebut pihaknya langsung memerintah Kapolsubsektor Kecamatan Nunkolo Bripka Darius Missa agar melakukan penyelidikan terhadap jaringan laba-laba sehingga berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) di kediamannya.
BACA JUGA : Putri Candarawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua
BACA JUGA : Terselubung Prostitusi Online, Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 PSK
“Usai dibekuk tadi malam, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung di giring ke Makopolsek Amanatun Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lnjut,” terangnya.
Kapolsek Amanatun Selatan menegaskan agar tidak ada pratik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya yang meliputi dua Kecamatam yaitu Kecamatan Amanatun Selatan dan Kecamatan Nunkolo, baik itu perjudian konvensional maupun yang bersifat online seperti Kupon Putih.
Selanjutnya Pelaku FB (47) dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku rekapan yang berisi angka dan satu buah bolpoin, uang tunai sebesar Rp.338.500, terdiri dari pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp.5.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp.2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar dan pecahan koin Rp.500 sebanyak 1 koin.
“Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan untuk di proses sesuai aturan yang berlaku mengingat Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan,” tutup Kapolsek I Dewa Gede.
