.Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Tak di sangka pada Jumat (27/08/2022) sekira pukul 22:00 wita Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipedeksus berhasil menangkap 1 Mucikari dan 5 Pekerja Sex Komersial (PSK) yang selama ini terselubung melalui layanan jaringan internet aplikasi michat di Hotel Bahagia 1 dan Hotel Bahagia 2 di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Povinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk., mengatakan, bahwa kegiatan praktik prostitusi online ini sudah berlangsung lama dan terselubung di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

“Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat kepada Polres TTS maka kami mengeluarkan surat peruntah penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Tipedeksus) untuk berperan melakukan pelacakan terhadap aplikasi michat hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet,” ujar Kapolres Gusti, Sabtu (27/08/2022).
Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipedeksus Sat Reskrim Polres TTS Ipda Robby Yanli D Putra, Tr., dan anggota yang berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK di mana dari lokasi Bahagia II tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Sex Komersial (PSK) berinisial MNM,” tambah Kapolres Gusti.
BACA JUGA : Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
BACA JUGA : Akses Sarpras Humas Polres TTS Terbatas, Divisi Humas Polri Lakukan Supervisi
Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebaga Mucikari dan operator akun michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga dan durasi sex yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia II.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong, 1 dus tisu magic power warnah hitam, 1 buku tangunan BCA, 1 buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam, 1 HP merek Oppo, 1 HP Samsung, 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.
Dengan demikian berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Kapolre Gusti, Penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHPid dan Pasal 209 KUHPid dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara.
Selanjutnya diteruskan melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24), LMF (23), JT (26), ET (20) dengan Barng Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000, 1 dus kondom merek sutra, 3 ATM, 4 tas kulit, 4 dompet, 2 KTP, 3 kartu KIS dan 2 botol minuman keras.
“Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yanh berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis haram oleh keempat PSK tersebut, selanjutnya Penyidik akan terus melakukan pendalam jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 jo. Pasal 209 KUHPid dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” tutup Kapolres Gusti.
