Kepala Kanwil Kemenhumham NTB, Sevial Akmily.
Mataram, NewsMetropol – Sekitar 51 hektar lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) Nusa Tenggara Barat dikuasi warga di Kabupaten Lombok Utara. Sehingga tentunya ini menjadi perhatian pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan.
“Memang kami akui kalau ada seluas 51 Hektar lahan milik Kemenhumham NTB dikuasi warga KLU,” tegas Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Sevial Akmily kepada wartawan di Rutan Asimiliasi Menangabaris, Sabtu (28/7).
Ia menjelaskan kalau lahan milik Kemenhumham ini yang dikuasi warga tersebut sejak tahun 1980-an tersebut. Sedangkan pihaknya memiliki sertifikat kepemilikannya sejak tahun 1974.
Dengan warga itu masuk ke lahan milik kami dengan alasan turun temurun,maka tentunya membuat kami berusaha untuk mengambil kembali lahan yang dikuasi warga tersebut. Bahkan pihak Komnas HAM juga telah melakukan mediasi mengenai persoalan itu.
“Yang jelas kami menginginkan lahan yang dikuasi warga itu kembali semua,” kata Sevial Akmily.
Oleh karena, lanjut Kepala Kanwil Kemenhum HAM NTB ini, persoalan itu juga sudah mendapatkan perhatian dari Bupati KLU, dengan meminta untuk bersama-sama menyelesaikannya.
Dimana Bupati KLU meminta agar 50 persen lahan itu bisa dikembalikan ke Kemenhumham, sedangkan sisanya itu tentunya diberikan kepada masyarakat,karena sudah menempatinya.
Apalagi lokasinya jauh didalam,sehingga pihaknya meminta kepada Bupati KLU untuk menggantikan lokasinya ke yang lebih dekat. Meski dengan luas lahannya tidak seluas dengan yang telah dikuasi warga saat ini.
“Persoalan itu sudah kelir tinggal perlu pembicaraan yang inten dengan pemerintah KLU,” tandasnya.
(Amrin)
