Penulis : Ahkam | Editor : Febry Ferdyan
BARRU, newsmetropol.id – Setelah beberapa bulan dalam penyidikan hingga penggeledahan kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : B-01/P.4.21/Fd.1/11/2021, yang ditandatangani oleh Kajari Barru Ardi Suryanto, SH., MH., tertanggal 10 November 2021 menetapkan tersangka masing-masing berinisial AM, AB, RL, dan MS.

Keempatnya diduga telah menyalah gunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana Penerima Manfaat yang ganda dan meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Barru melalui Kasi Pidsus Andi Ardiaman, SH., saat dikonfirmasi melalui telefon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keempat oknum pendamping telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Barru.
“Iya benar, empat orang pendamping BPNT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Kamis (18/11/2021).
Sementara itu salah seorang pendamping BPNT Barru berinisial ‘AB’ mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Kejari Barru yang menetapkan tersangka hanya pada Pendamping.
Kata dia, pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum Koordinator Daerah (Korda) Provinsi Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru.
Menurutnya, pendamping BSP di Kabupaten Barru ada 7 orang, dan hanya 4 oang yang dijadikan tersangka padahal 7 orang ini secara bersama sama melaksanakan perintah Korda untuk mengumpulkan KKS ganda dan menggesek serta membelanjakan diluar dari daftar KPM.
“Begitupun ‘S’ oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelajakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka, olehnya itu, kami meminta kepada pihak Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan dihukum,” ungkapnya.
