Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Sedikitnya 4 kali penyidik PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan pada Bulan November 2023 lalu melayangkan surat panggilan kepada AS (30) warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (10/01/2024).
AS (30) tersangka yang melakukan Rudapaksa terhadap Bunga nama samaran (15) anak di bawah umur berdasarkan LP/B/187/VI/2023/Res TTS/Tanggal 01 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/119/X/Res.1.4./2023/Reskrim,tanggal 01 November 2023, Surat Perintah membawah : SP.Bawah/359b/Res.1.4/XI/2023/Reskrim taggal 22 November 2023.
Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Joel Ndolu, S.H., M.H., bahwa pelaku AS selama 4 kali dalam bulan November 2023 lalu telah di layangkan surat panggilan oleh pihaknya selaku penyidik dan anggota untuk menghadap dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang di tuduhkan oleh korban dan orangtuanya namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Terhadap tindakan pelaku yang terus mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka berdasarkan rapat dan gelar bersama, pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa terhadap pelaku kepada tim Jatanras Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan yang di Komandani oleh Aiptu Emil B Pingak didampingi Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun,” ungkapnya.
“Tim langsung membekuk pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Rabu 10 Januari 2023 sekira pukul 14:50 WITA di kediamannya di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan Sore tadi,” jelasnya.
“Saat di bekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan tetapi pelaku menyadari perbuatannya dan langsung menyerahkan diri dan saat ini pelaku sudak kita amankan di Sel Tahanan Makopolres TTS untuk di proses lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.
