IMG-20220818-WA0002

Penulis : Kontributor Humas Lapas Watampone -| Editor : Syahrir

BONE. newsmetropol.id – Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan Remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT RI ke-77.

Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M. Padjalangi, M.Si., menyerahkan langsung remisi tersebut kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone, Rabu (17/08/2022).

Penyerahan remisi secara simbolis ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku.

Dari ke 331 orang WBP yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan ini ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Remisi Umum Dua (RU-II) ini berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas hari ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku membeberkan besaran remisi yang diperoleh WBP tersebut beragam dari 1 hingga 6 bulan.
Yang rinciannya 66 orang WBP mendapatkan 1 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, 96 orang remisi 3 bulan, 41 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 5 bulan, dan 20 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan, serta 1 orang WBP mendapatkan RU – II dengan pengurangan 3 Bulan dan langsung bebas ”. Kata Saripuddin.

Baca Juga:  Miris! Karhutla Ussu Hanguskan Ratusan Juta Hasil Petani, Anggaran Penanganan Dinilai Tak Sebanding Dengan Ancaman

BACA JUGA : Bukti Sinergitas TNI Polri, Brimob Bone dan Kodim 1407 Lakukan Ini

BACA JUGA : Reses Anggota DPRD Bone Disambut Antusias Warga Desa Bainang

Lanjut Saripuddin, untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya kata dia, telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, dan turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas.

Sementara itu dari data yang diperoleh dari Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang paling banyak mendapatkan remisi, yakni WBP dengan tindak pidana narkotika dengan jumlah 207 orang, disusul tindak pidana perlindungan anak 51 orang, pembunuhan 30 orang, pencurian 22 orang, Penganiayaan 9 0rang, penggelapan 3 orang dan lain-lain 9 orang.

Baca Juga:  Karhutla Kembali Hanguskan Kebun Sawit Warga di Desa Puncak Indah Lutim

Usai memberikan Remisi kepada WBP Lapas Watampone, Bupati bersama dengan unsur Forkopimda diajak untuk melihat hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di stand Pameran Prison Product.

KOMENTAR
Share berita ini :