Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Sedikitnya 28 warga pekerja migran ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat meninggal dunia di Malaysia negeri jiran dan 74 warga lainnya di deportasi pada tahun 2020 dan tahun 2021 saat ini fersi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS dan LSM Sanggar Suara Perempuan.
Demikian dijelaskan Kadis Nakertrans Kabupaten TTS Propinsi NTT, Cristian Tlonaen, S.Sos., MSi., kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021).
Menurut Kadis Cristian, bahwa dari jumlah yang ada dapat dirincikan pada tahun 2020 terdapat 10 orang yang meninggal dunia dengan rincian laki-laki 5 orang, dan perempuan sebanyak 5 orang, sedangkan warga yang di deportasi sebanyak 15 orang terdiri dari laki-laki 4 orang dan perempuan 11 orang, dengan rincian orang dewasa sebanyak 12 orang laki-laki diantaranya anak-anak 4 orang, sedangkan Perempuan 8 orang diantaranya anak-anak 3 orang.
Sementara untuk tahun 2021 tahun ini tercatat warga ksebanyak 18 orang meninggal dunia di Malaysia dengan rincian laki-laki 10 orang dan perempuan 8 orang, sedangkan yang di deportasi tercatat 56 orang dengan rincian laki-laki 38 orang dan perempuan 18 orang, dimana yang dewasa sebanyak 48 orang terdiri dari laki-laki 33 orang dan perempuan 15 orang sedangkan anak-anak 8 orang terdiri dari laki-laki 5 orang dan perempuan 3 orang.
“Mereka ini dinyatakan ilegal non prosedural karena segala urusan sampai berangkat, hingga sampai meninggal dunia dan di kirim pulang, itu urusannya tidak melalui Dinas Nakertarans tetapi melalui calo agen tidak jelas,” ujar Kadis Cristian.
Untuk itu Kadis Cristian memghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ingin merubah nasibnya dengan memcari pekerjaan di luar negeri atau dalam negeri harus melalui pemerintah yakni Dinasnakertrans Kabupaten Timor Tengah Selatan agar semua sarat di atur dengan baik dan memenuhi prosedural, kemudian baru di berangkatkan.
“TIdak boleh percaya calo yang kemudian menuai mala petaka yakni meninggal dunia,” terangnya.
Kendati demikian, kata Kadis Cristian, pekerja migran nonprosedural atau (ilegal) adalah Warga Negara Indonesia ( WNI) sehingga pemerintah tetap berusaha untuk pulangkan jenazah dengan berkordinasi Mentri Luar Negeri, KBRI Malaysia, BP2MI, dan Komjen WNI maka jenazah bisa berhasil dipulangkan dan rata-rata berusia 18 tahun ke atas usia produktif.
“Oleh sebab itu diharapkan agar jika ada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tolong tidak boleh percaya calo tetapi harus melalui pemerimtah daerah agar nyaman bekerja dan selamat hingga pulang, kemudian jika ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga segera dilaporkan agar kita berusaha temukan dan kita pulangkan ke keluarga, mengingat korban traficking cukup banyak, dan pada tanggal 03 September 2021 Pemda TTS berhasil menjemput 12 orang korban deportasi dari Malaysia,” utup Kadis Cristian Tlonaen.
Terpisah Direktur LSM Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten TTS Ir. Ramu Atanau Mella ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/11/2021) kemarin mengatakan, bahwa selama ini pihaknya dan pemerintah daerah bekerja sama soal penampungan lokasi selter bagi pekerja migran yang di deportasi, sementara untuk pendampingan itu hanya 3 orang di tahun 2020 lalu sedangkan tahun 2021 ini belum ada.
