Penulis : Rahmat | Editor : Febry Ferdyan
MATARAM, newsmetropol.id – Sebanyak 120 orang mahasiswa dari Prodi PPKN Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram pagi ini memenuhi ruang Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (16/12/2021).
Kehadiran para mahasiswa calon tenaga pendidik ini adalah dalam tangka mengikuti Kuliah Umum mengenai peran Kanwil Kemenkumham NTB di Daerah, khususnya dalam hal pembentukan Perda.
Yuliatin, selaku dosen pengajar aktif Prodi PPKN FKIP pada kesempatan ini mendampingi langsung para mahasiswa mengikuti kegiatan.
Saat membuka kegiatan, ia menyampaikan bahwa para mahasiswa adalah calon pendidik di masa depan, yang kelak bertugas dan bertanggungjawab memberi pendidikan yg baik bagi para penerus bangsa.
Kegiatan Kuliah Umum yang merupakan kerjasama antara FKIP dengan Kanwil Kemenkumham NTB ini diharapkan bisa memberi pandangan dan pemahaman bagi para peserta mengenai urgensi dibentuknya Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Suyanto Edi Wibowo, selaku koordinator Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik, dalam sambutan singkatnya mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan antusiasme dan apresiasi terkait pelaksanaan kuliah umum ini.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 ini terbilang sukses sebagaimana diharapkan.
Hal ini terlihat dari antusiasme para peserta dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para narasumber, yaitu Baiq Rara Charina Sizi dan Pahittiartik yang keduanya merupakan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda.
Beberapa materi yang diberikan mencakup apa itu Perda, kemudian apa saja tahapan pembentukan Perda, dasar hukum pembentukan Perda, asas dan materi muatan, hingga jenis hierarki PUU.
Yang tak boleh dilupakan adalah Landasan konstitusional yaitu Pasal 18(6) UUDNRI yang menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas-tugas pembantuan.”
