
Juru bicara Wapres JK, Husain Abdullah (Foto:Istmw).
Jakarta, Metropol – Sekitar 100 orang advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan (APK) resmi melaporkan Silfester Matutina (SM) ke Bareskrim Polri, Senin (29/5).
Juru Bicara (Jubir) Wapres Jusuf Kalla (JK) Husain Abdullah membenarkan bahwa, pelaporan SM oleh 100 pengacara kepada aparat penegak hukum terkait isi orasi SM di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan inisiatif dan perhatian serta empati dari masyarakat kepada sosok JK.
Lanjut Husain, para advokat telah mengkomunikasikan kepada pihak JK dan keluarganya dan atas persetujuan JK laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Mabes Polri karena konten orasi SM mengandung unsur-unsur pidana seperti yang diadukan.
“Dalam orasinya SM mengada-ada dan cenderung menghasut yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di negeri kita dan tidak sesuai dengan fakta misalnya JK tidak memihak pengusaha-pengusaha non pribumi,” ujar Husain, Senin (29/5).
Kata dia pelaporan SM oleh APK juga dapat dijadikan sebagai pembelajaran agar seseorang tidak sembarang menuduh atau berkata-kata tidak baik di depan umum kepada seseorang pribadi apalagi kepada pejabat negara.
Dia juga menambahkan bahwa, banyak pihak yang akan melaporkan SM ke aparat penegak hukum terkait pencemaran nama baik JK sehingga laporan oleh APK sangat baik dan perlu didorong sebagai pembelajaran hukum bagi semua warga negara.
Dia juga menuturkan, meskipun ada proses perdamaian dalam kasus tersebut, namun dirinya memastikan akan terus menyelesaikan kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bahwa jika ada proses lain diluar hukum itu soal kedua, soal lain. Jadi jangan mudah berkata-kata, jangan semberono ya berani kita berbuat, ya harus kita berani mempertanggung jawabkan juga,” pungkasnya.
(Imr)