
Penulis : Kontributor Pendim 1621/TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka menertibkan protokol kesehatan pada pelaku perjalan pada Pos Pemantau PPKM Level II batas wilayah teritorial Batu Putih UPT Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Dandim 1621/TTS selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kab. TTS memerintah Babinsa Kodim 1621/TTS Koramil 01 Sertu Reinhard Bulan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang melintas pos batas batuputih agar tetap patuhi Prokes 5M, Rabu (30/03/2022).
Dandim 1621/TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., dalam rilisnya menguraikan bahwa Pos Pemantau Level II yang berlokasi di UPT Batu Putih Kecamatan Amanuban Barat merupakan salah satu titik yang sudah di tentukan Dandim 1621/TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kab. TTS, Prov. NTT .
Karena itu satu persatu kendaraan yang melintasi pos batas yang masuk dari Kupang menuju SoE, Kefa, Malaka dan Atambua wajib hukum di razia, tujuannya untuk menertibkan pelaku perjalanan yang tidak taat protokol kesehatan dan menekan penyebaran virus Covid-19.
“Dengan demkian Dandim 1621/TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menaati protokol kesehatan sehingga mengurangi prosentasi penularan virus Covid-19,” tutup Dandim 1621/TTS.