
Tampak Surat Panggilan Pertama dan Kedua yang tidak memuat dasar adanya SPDP dan Surat Tugas Penyidikan.
Cibinong, NewsMetropol – Ketua GERAK INDONESIA, Eric Yusrial Barus, SH., mengatakan, putusan Majlis Hakim yang dibacakan tidak menyebutkan Surat Panggilan Pertama dan Kedua Kepolisian Cibungbulang sah atau tidak.
Hal itu dikatakannya usai pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Amris Aprianto HSB dengan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2020/PN.Cbi., kepada Kepala Kepolisian Sektor Cibungbulang sebagai Termohon, Kompol Ade Yusuf Hidayat, SH., di Pengadilan Negeri Cibinong Jl. Tegar Beriman No. 5, Cibinong – Bogor, Kamis (6/2).
Dibacakan dalam putusan tersebut oleh Majelis Hakim Andri Falahandika, SH., bahwa permohonan praperadilan ditolak dengan pertimbangannya karena pada tanggal 06 Januari 2020 principal tidak datang ke Polsek Cibungbulang akan tetapi yang datang hanya kuasa hukum, sehingga atas adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 02 Januari 2020 maka permohonan praperadilan ditolak.
Febry Ferdyan Surya Harahap, SH., kuasa hukum dari Amris Aprianto menjelaskan, bahwa dalam replik telah dengan terang dijelaskan dimana pada tanggal 20 Desember 2019 kuasa hukum telah dikonfirmasi melalui telepon jika principal di Jakarta baru menandatangani surat kuasa sehingga atas persetujuan Penyidik pertemuan disepakati tanggal 06 Januari 2020.
Kemudian ditanggal 06 Januari 2020 saat kuasa hukum diperjalanan mendatangi Polsek Cibungbulang, Penyidik membatalkan dan mengundur kembali waktu pemeriksaan sehingga hari itu tidak ada pemeriksaan, namun kuasa hukum tetap mendatangi Kapolsek Cibungbulang untuk memberikan surat kuasa tersebut dan setiba disana Kapolsek Cibungbulang, tidak memberitahukan jika Amris sedang DPO.
“Yang kami bingung seperti sulap, tiba-tiba dalam Jawaban Termohon timbul DPO dan surat-surat lain seperti adanya SPDP dan Sprindik. Pada hal di Surat Panggilan Pertama dan Kedua tidak ada,” katanya.
Dilanjutkan Febry, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan Permohonan Praperadilan atas dasar Surat Panggilan Pertama dan Kedua yang tidak sah dan cacat formil sebagaimana Perkaba No. 3 Tahun 2014 Tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dalam Lampiran C tentang SOP Pemanggilan jo. Pasal 52 dan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terkait syarat sahnya sebuah keputusan karena tidak memuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan sehingga atas dasar tersebut kuasa hukum meminta pengadilan memeriksa dan memutuskan Penetapan Tersangka Amris Aprianto HSB tanpa adanya Penyidikan tidak sah dan cacat formil.
“Dengan tidak memuat surat itu telah jelas tidak sesuai Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, karena hal tersebut tidak sesuai Prinsip akuntabel, professional, responsive, transfaran, efisien, efektif dan memperhatikan Asas dalam melaksanakan proses penyidikan yaitu hak tersangka sesuai KUHAP, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, asas legalitas dan asas kepatutan,” jelas sepupu dari Amris itu.
Kuasa hukum Godham A. Alugoro, SH.MH., juga menjelaskan, bahwa dengan Hakim tidak menilai surat panggilan tersebut sah atau tidaknya, maka tidak berdasar atas putusan yang menolak praperadilan hanya karena principal tidak hadir pada tanggal 06 Januari 2020 dimana telah jelas pada hari tersebut dibatalkan pemeriksaan oleh Penyidik sehingga tidak ada pemeriksaan.
“Atas putusan tersebut kami menduga adanya kejanggalan, sehingga kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta,” tegasnya.
(Wido)