
Penulis : Delly Muhajirin | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMEYROPOL.id – Merasa sudah memiliki izin sementara melalui proses pembuatan secara OSS (Online Single Submission), pemilik Hotel Kai diduga mengabaikan warga 17 dan tidak ada kata permisi untuk membuka Hotel Kai yang disinyalir akan dijadikan tempat prostitusi.
Hal ini dikuatkan dari nama “Primakost” awal keberadaannya dan sempat ditutup karena menyalahi aturan fungsinya. Diduga tempat esek-esek. Akhirnya ditutup tahun 2021. Fakum. Kini kembali hendak beroperasi dengan mengganti nama “Hotel Kai” masuk wilayah RT 06/17, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, persis berhadapan dengan JIC (Jakarta Islam Center).
Lie Haryanto, pemilik Hotel Kai merasa ragu izin usahanya. Karena hanya melalui OSS belum ada dari Dinas Pariwisata atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), begitu dikatakan salah seorang pengurus yang menangani hal itu saat pertemuan Forum Warga 17 dengan Instansi Terkait dan Pemilik Hotel Kai, Minggu (14/09/2025) di Aula Sekolah Strada, jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara.
Sebelum pertemuan dan musyawarah dilakukan warga bersama RT, RW dan LMK mosi tidak percaya atas izin dimiliki Hotel Kai. Dan benar juga, tiba-tiba Ketua RW dan LMK 17, mendapat telp dari pemilik Hotel Kai hendak bertemu.
“Kami diajak pertemuan untuk membahas hal akan dibukanya usahanya,” ujar Albert Rico, Ketua RW 17.
Begitu juga dikatakan LMK 17, Budi Hartono.”Beberapa kali dia telp ngajak pertemuan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan 2 kali antara para RT/RW dan LMK 17 dengan pemilik Hotel Kai menghasilkan untuk diadakan pertemuan dengan warga.
“Apa pun hasilnya kami serahkan kepada warga,”ujar Budi Hartono.
Pertemuan pun dilakukan bertajuk “Forum Warga 17” dan menolak beroperasi “Hotel Kai”. Adapun alasannya, menimbulkan ganguan sosial. Tidak sesuai karakter lingkungan RW 17. Kuatir tempat prostitusi. Dan warga meminta agar pihak pemerintah kelurahan dan instansi terkait tidak menerbitkan izin usaha Hotel Kai.
Hadir dalam pertemuan Forum Warga 17 dengan pemilik Hotel Kai yaitu Camat Koja yang mewakili Togos Silalahi, Kapolsek Koja, Danramil Koja, Anggota DPRD H. Ramli, Dewan Kota Kecamatan Koja, Lurah Tugu Utara, Ketua Forum RT RW Kecamatan Koja, Ketua Forum RT RW Kelurahan Tugu Utara, PTSP Kelurahan dan Kecamatan Koja, Ketua LMK Tugu Utara, Ketua FKDM Kecamatan Koja, 3 pilar Kelurahan Tugu Utara, pengurus RW 17, para Ketua RT 17, LMK 17, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat RW 17.