
Ilustrasi (Dok Babel)
Pangkalpinang, NewsMetropol – Pilkada serentak 2018 sudah dalam hitungan bulan lagi diselenggarakan. Terkait hal tersebut, netralitas aparat Kepolisian, kadang dipertanyakan oleh masyarakat, yang sejatinya belum mengetahui informasi terkini soal adanya pedoman netralitas anggota Polri.
Nah pembaca, perlu diketahui, bahwa Mabes Polri sendiri, telah mengeluarkan 13 pedoman netralitas bagi anggota pada pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Dengan demikian, maka netralitas bagi anggota Kepolisian tentunya wajib berpedoman pada edaran yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di Polres Pangkalpinang, 13 pedoman tersebut juga telah di-sosialisasikan pada seluruh anggota Kepolisian yang bertugas dalam giat pengamanan event 5 tahunan itu.
“Iya, sudah diberikan arahan langsung dari Kapolda Babel (Brigjen Syaiful Zachri) melalui rapat koordinasi kemarin,” kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP N.A.Siregar, SIK, Rabu, (31/1), di Mapolres Pangkalpinang.
Menurutnya, point penting yang termaktub dalam aturan tersebut adalah, bagi anggota Polri dilarang untuk terlibat langsung dalam politik praktis. Dan jika melanggar dikenakan sangsi.
“Sangsi akan diberikan jika mereka terbukti berpihak pada salah satu Paslon, atau mengadakan kegiatan yang bertujuan menguntungkan salah satu paslon dalam bentuk apapun, atau mereka terbukti menerima / meminta sesuatu dari salah satu paslon, dan itu baru beberapa point saja dari 13 pedoman netralitas Polri, yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota,” urai Kapolres.
Kemudian Ia juga mengatakan, dari 13 pedoman netralitas Polri itu, Ia juga menyoroti perihal unsur ketidaksengajaan atau dianggap hal sepele namun dapat dikatagorikan melanggar bagi anggota. Misalnya, tanpa sadar ada salah satu paslon yang mengajak melakukan foto bersama anggota, untuk kemudian foto tadi diuplot dalam media sosial yang konten tersebut tentunya bermuatan kampanye.
“Ini yang harus selalu diingat, bahwa pada point 6 dari 13 pedoman netral tadi, ada petunjuk yang jelas soal ‘Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg’ dan biasanya di era sekarang, selfie atau wefie tanpa sadar dilakukan anggota, yang tentunya akan berpotensi melanggar sekaligus dua aturan, yakni point 5 dan 6,” jelas Kapolres.
Sebagai informasi, inilah 13 Pedoman netralitas Polri dalam Pilkada serentak.
- Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
- Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.
- Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.
- Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.
- Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.
- Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
(Tim NewsMetropol Babel)