Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Gerak cepat dan senyap aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim unit Buru Sergap ( Buser) Polres TTS berhasil membekuk 2 pelaku bandar judi kuru-kuru dan bola guling di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (23/10/2025).
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., menjelaskan kronologis bahwa kasus perjudian tereebut terjadi pada Rabu 01 Oktober 2025 lalu di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
P.elaku LK selaku bandar judi bola guling dan YF, serta OT selaku bandar judi kuru-kuru melakukan praktek perjudian disalah satu rumah warga yang sedang mengalami kedukaan.
Selanjutnya para pelaku menjalankan aksi terlarang dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sehingga pihak Polsek Amanatun Utara melakukan penggerebekan namun para pelaku berhasil melarikan diri saat itu.
Selanjutnya pihak Polsek melakukan pengembangan dengan membangun kerja sama bersama warga sekitar untuk mencaritahu keberadaan para pelaku sehingga akhirnya para pelaku berhasil dideteksi keberadaan mereka.
Dengan demikian agar lebih agresif dan komprehensif para pelaku bisa dibekuk maka oleh Kanit Res Polsek Amanatun Utara Aiptu Mesak Mnanu membangun kordinasi dengan Sat Reskrim Polres TTS melalui Buser Polres TTS langsung terjun ke Amanatun Utara sehingga pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 Wita para pelaku berhasil dibekuk di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara.
Para pelaku kemudian digeladang tim Buser Sat Reskrim Polres TTS menuju ke Kantor Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Bagaimanapun praktek perjudian merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang selalu meresahkan masyarakat yang imbasnya pada gangguan Kamtibmas sehingga menjadi komitmen Kapoltes TTS AKBP Hendra Dorizen maka para pelaku dibekuk dan sudah mendekam didalam sel tahanan Polres TTS,” jelas Kasat Wayan.
Para pelaku akhirnya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
