Doremi

Tampak depan tempat karoke Doremi VIP Grup.

Malang, Metropol – Manajemen Doremi VIP Grup Kota Malang melakukan klarifikasi terkait kasus layanan jasa striptis (tarian tanpa busana) pasca penggerebekan Polda Jatim pada Kamis (21/12) lalu.

Kepada sejumlah media, Selasa (26/12) kemarin, Robertus  Dharma Surya selaku manajer VIP Malang mengatakan, benar ada penggerebekan oleh Polda Jatim di usaha yang dikelolanya. Namun dia menegaskan, bahwa layanan jasa striptis bukan atas kebijakan manajemen VIP Malang artinya managemen tidak terlibat.

“Hal itu adalah ulah beberapa oknum Lady Compinion (LC),” kata Robertus.

Karenanya, lanjut dia, pada Jumat (22/12), pukul 21.30 wib, Doremi bisa beroperasional kembali dan police line telah dicabut.

Baca Juga:  Kasus Pembekuan Pajak Warga di Desa Tarabbi Mengarah ke DPRD Luwu Timur

Terkait penanganan kasus yang kini ditangani Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan menetapkan status tersangka pada ARS (sebagai Papi ILC) warga Cimahi selatan, dan juga pada NH alias ERS (Mami ILC/asisten papi ARS) warga Genteng Wetan dengan jeratan Pasal 296 KUHP dan menetapkan beberapa ILC sebagai saksi untuk dapat memberikan keterangan.

“Kami pihak manajemen menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Robertus.

Lebih menjernihkan keadaan, Dia menyebut bahwa pihak manajemen dan LC selalu ada perjanjian kontrak kerjasama.

Dalam isi surat perjanjian kontrak salah satunya berisikan larangan asusila semisal tarian striptis (tarian Bugil), prostitus dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan Doremi VIP, sehingga dengan dilanggarnya perjanjian itu Robertud sangat menyesalkan.

Baca Juga:  Dukcapil Pemalang Jemput Bola, Layani Masyarakat di Car Free Day

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :